Risa Mayasari, S.E., M.A

Sosialisasi Sertifikasi Halal Pada Usaha Mikro dan Kecil Melalui Kategori Self Declare : Studi Pada UMKM Desa Mojogeneng Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto

Menurut sebuah studi yang dilakukan oleh Royal Islamic Strategic Studies Center (RISSC). Lebih dari 60% populasi dunia, 75% perdagangan global, dan 80% produk dalam negeri berlokasi di Uni Eropa; Indonesia bertujuan untuk menggunakan kepemimpinan G20 pada tahun 2022 untuk membentuk forum kerja sama multilateral dengan UE dan sembilan belas negara besar lainnya. total dunia. Kegiatan ini menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR) dan dikaji dengan metodologi deskriptif kualitatif yang berlandaskan fenomenologis. Sesuai dengan konsep “penguasaan pelayanan”. Membantu pengembangan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan digitalisasi Pendaftaran SiHalal, dukungan Sertifikasi Halal ini diberikan melalui inisiatif Self Declare. Mitra mendapatkan manfaat dari kegiatan ini karena sikap mereka berubah dan motivasi mereka untuk mengajukan sertifikasi halal meningkat,.Yang pertama dan terpenting, hasil akhir dari kegiatan ini adalah peningkatan pemahaman para pelaku usaha carica tentang penyusunan dokumentasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Selain itu, lima (5) kriteria SJPH yang dirinci dalam buku panduan SJPH telah diterapkan secara efektif oleh para mitra. Agar siap melakukan pendaftaran sertifikasi halal, maka buku panduan SJPH yang dihasilkan dari proses tersebut dapat dijadikan acuan untuk terus menjalankan sistem jaminan halal. Kedua, kesadaran mitra terhadap proses pendaftaran sertifikasi halal dan penerimaan sertifikat halal semakin meningkat berkat dukungan digitalisasi pendaftaran SiHalal bagi pelaku usaha.