01 Februari 2024 10:02
Mata kuliah ini diberikan untuk membekali peserta didik dengan pendalaman pengetahuan dan kemampuan untuk menerapkan standar auditing, standar atestasi, standar jasa akuntansi dan
review, standar pengendalian mutu dan kode etik profesi. Setelah mengikuti mata ajar ini, peserta didik diharapkan mampu membuat perencanaan audit, melaksanakan audit di lapangan dan
membuat laporan audit, serta melakukan jasa-jasa atestasi dan assurance lainnya, berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia.
Dengan demikian mereka diharapkan siap menerapkan pengetahuan dan keahliannya sebagai auditor dan mampu mengembangkan keahlian untuk memecahkan masalah-masalah yang
berhubungan dengan proses audit, termasuk kemampuan mengambil keputusan serta keahlian dalam menyiapkan dan menyampaikan komunikasi profesional dan bekerja dengan orang lain.
Selengkapnya