Kurniawan, S.E., C.M.A., Ak., C.A., C.I.B.A., M.Ak.

AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggunjawaban amanah yang terdiri Laporan Pelaksanaan  Anggaran, Laporan Finansial. Laporan Pelaksanaan Anggaran meliputi: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Perubahan SAL, sementara itu Laporan financial terdiri dari Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas serta Laporan Arus Kas. Disamping itu SKPD harus menyusun Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Laporan Pemda sebagaimana disebutkan di atas dihasilkan dari penggabungan laporan berbagai SKPD dan BUD maka agar Pemerintah Daerah dapat menghasilkan LRA dan LO sebagaimana dijelaskan di atas, Satuan Kerja Perangkat Daerah harus menyusun LRA dan LO. Laporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah menyajikan informasi mengenai Pendapatan dan belanja baik anggaran maupun realisasinya yang pengakuannya menggunakan 2 dasar pengakuan sesuai dokumen anggaran. Sementara itu Laporan Operasional menyajikan Pendapatan dan Beban yang pengakuannya berdasarkan dasar akrual.

Silahkan download :

1. RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
2. Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual
3. Analisis Laporan Keuangan Pusat dan Daerah
4. Pengelolaan Keuangan Negara
5. Gambaran Umum Standar Akuntansi Pemerintahan