Indra Krishernawan, S.E., M.S.M.

PENINGKATAN KAPASITAS DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN PENGURUS BUMDES “MITRA BERKAH” DESA GEMEKAN KECAMATAN SOOKO KABUPATEN MOJOKERTO

Badan Usaha Milik Desa yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kepada Kepala Desa didirikan sebagai upaya penggerak motor perekonomian di desa akan hanya menjadi isapan jempol saja apabila tidak mampu dijalankan dan dikelola dengan baik oleh pengurus atau personalia. Meningkatkan kapasitas pengelola BUMDesa semestinya sudah menjadi prioritas utama oleh Pemerintah Desa dalam upaya mewujudkan visi mensejahterahkan masyarakat desa. Kurangnya pemahaman tentang kelembagaan dan pembukuan dalam pengelolaan BUMDes menjadi masalah tersendiri untuk organisasi tersebut. Oleh karena itu, berdasarkan dari hasil observasi inilah maka persoalan prioritas yang fokus diselesaikan adalah masalah tentang pengelolaan BUMDes dan pembukuan pengelolaan BUMDes. Dengan memperhatikan pentingnya pehamanan terkait dengan pengelolaan BUMdesa diperlukan adnya pelatihan atau seminar desa sebagai wujud pelaksanaan Pengabdian Pada masyarakat dengan topik Peningkatan Kapasitas dan Penguatan Kelembagaan Pengurus BUMdesa. Hasil dari dilaksanakannya pelatihan tersebut pengelola BUMdesa dapat mempunyai pemahaman yang baik dalam kelembagaan dan pengelolaan pembukuan sederhana, selanjutnya dapat mengelola BUMdesa Mitra Berkah di Desa Gemekan Kecamatan Sooko dengan lebih transparan dan akuntanbel sehingga mampu menjadi lembaga yang dapat memberikan peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kata kunci: BUMDesa, Penguatan Kelembagaan, Pembukuan Sederhana. https://mititajurnal.univpasifik.ac.id/index.php/index/install/upgrade

Silahkan download :

1. File .pdf