Kepala Lembaga Penjaminan Mutu STIE Al-Anwar
Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) a. Melaksanakan pengawasan atas proses kegiatan pendidikan di STIE Al-Anwar; b. Melakukan monitoring dan evaluasi proses kegiatan pendidikan di STIE Al-Anwar; c. Melaksanakan kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada STIE Al-Anwar sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan kepada pemerintah dan publik; d. Memberikan masukan dan saran kepada ketua STIE Al-Anwar dalam rangka pencapaian mutu pendidikan berdasarkan standar nasional pendidikan (SNP); e. Menyusun laporan kegiatan dan bertanggungjawab kepada ketua STIE Al-Anwar Mojokerto.
Silahkan download :
1. SK Pimoinan STIE Al-Anwar 2021 s/d 2023